Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream – Usai maskapai ramai-ramai melarang pengoperasian smartphone Samsung Galaxy Note 7, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memutuskan hal serupa. Kementerian ini meminta maskapai untuk melarang penggunaan gawai ini di dalam pesawat.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan, mengatakan Kemenhub mendorong langkah pencegahan dalam penerbangan yang telah diambil beberapa maskapai penerbangan nasional Indonesia dalam menyikapi penarikan smartphone produk perusahaan tertentu dari pasar global.
Keputusan ini diambil setelah ada laporan tentang baterai ponsel yang bermasalah, terutama saat diisi ulang di dalam pesawat ketika mengudara.
“ Kami mengimbau agar perusahaan penerbangan nasional lainnya melakukan langkah-langkah serupa untuk mencegah kecelakaan penerbangan menyusul penarikan smartphone produk perusahaan tertentu dari pasar global karena permasalahan baterai tersebut,” kata Made di Jakarta dikutip dari Merdeka.com, Selasa 13 September 2016.
Dia mengatakan imbauan tersebut disampaikan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) Document 9284 on Technical Instruction for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air dan ICAO Document 9481 on Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods.
" Kami selaku otoritas penerbangan sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan otoritas penerbangan sipil negara lainnya untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone tersebut dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan tersebut," kata Made.
Sekadar informasi, beberapa hari yang lalu, Federal Aviation Administration (FAA) mengimbau maskapai untuk melarang penggunaan Galaxy Note 7 di dalam pesawat. Alasannya, Galaxy Note 7 menggunakan baterai jenis lithium ion yang rawan meledak apabila mengalami kelebihan panas (overheat).
“ Melihat banyak insiden yang disebabkan oleh piranti Galaxy Note 7, FAA menyarankan penumpang dengan sangat untuk tidak mengaktifkan atau menyalakannya di dalam pesawat dan tidak menyimpannya di dalam bagasi penumpang,” tulis FAA dilansir dari Bussines Insider.
Imbauan FAA ini pun langsung ramai-ramai diikuti maskapai, baik maskapai luar negeri seperti Singapore Airlines dan Delta Airlines, serta maskapai dalam negeri seperti PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) dan Lion Group.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya