Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream – Pemerintah kini gencar memberantas adanya pungutan liar (Pungli) di kalangan pemerintah. Ancam sanksi keras pun disiapkan untuk para abdi negara yang kedapatan melakukan Pungli.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan kepala daerah yang ketahuan melakukan Pungli takkan mendapatkan pembayaran hak keuangan paling tidak selama enam bulan.
“ Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang No. 287 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan di luar akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan,” kata Tjahjo di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Rabu 19 Oktober 2016.
Sekadar informasi, berdasarkan pasal 75 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Tjahjo juga menambahkan kementerian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi.
“ Selain itu,upayanya adalah mengarahkan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2017,” kata dia.
Hal-hal yang diawasi, lanjut Tjahjo, adalah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ada juga penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat, dan pelanggaran disiplin pegawai.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya