Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dream - Batas waktu penetapan status pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang `dipinjamkan` dari Bank Indonesia (BI) akan segera berakhir. Berdasarkan undang-undang, setelah dua tahun sejak 31 Desember 2013, para pegawai harus menetapkan pilihannya akan bergabung dengan OJK atau kembali ke BI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan batas waktu penetapan status ini yaitu pada tanggal 31 Januari 2016 mendatang. Dia yakin hanya sedikit pegawai `pinjaman` BI ini yang ingin kembali ke BI.
" Sedikit, paling hanya sepertiga atau mungkin hanya seperempatnya," ujar Muliaman di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Menurut Muliaman, setelah penetapan status itu, pegawai yang ingin kembali ke BI tidak langsung pindah, tetapi menunggu penyelesaian masa penugasan di OJK hingga akhir tahun 2016.
" Tidak langsung pindah, nanti tahun 2017," tegas Muliaman.
Muliaman menambahkan kebanyakan dari pegawai yang ingin kembali bergabung merupakan pegawai biasa bukan dari tataran direksi.
" Kalau yang sekarang menjabat direksi, sepertinya tidak ada," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK sejak 31 Desember 2013 (Pasal 55).
Pemindahan tugas ini menyebabkan BI harus menugaskan beberapa pegawainya dalam proses transisi. Tercatat, sejak 31 Desember 2013, BI telah menugaskan 1.173 pegawai ke OJK untuk masa tugas paling singkat tiga tahun yaitu hingga akhir tahun 2016.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya