Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Dream - PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka membantah telah mengkriminalkan salah satu konsumennya, Muhadkly MT atau Acho. Pernyataan tersebut disampaikan perusahaan properti itu lewat kuasa hukumnya, Muhammad Rizal Siregar.
" Apartemen Green Pramuka melakukan Kriminalisasi terhadap Acho adalah tidak benar," kata Rizal di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2017.
Rizal menjelaskan kliennya tidak pernah melakukan penipuan saat transaksi jual beli kepada 4 ribu pemilik apartemen. Menurut dia, jual beli dijalankan secara transparan.
" Selama proses transaksi jual-beli unit Apartemen Green Pramuka, pengembang tidak pernah sekalipun, hingga saat ini, melakukan penipuan kepada calon pemilik dan penghuni," ucap dia.
Menurut Rizal, hak dan kewajiban calon pembeli telah tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli unit apartemen. Dengan perjanjian itu pula pengembang berhak melaporkan konsumen jika melanggar hak dan kewajiban tersebut.
" Apakah salah pengembang melakukan pelaporan kepada pemilik atau penghuni apabila telah terjadi tindak pidana yang merugikan pengembang Apartemen Green Pramuka?" tanya Rizal.
Sebelumnya, Acho ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan pengelola apartemen Green Pramuka. Penyebabnya, Acho menulis pernyataan di blognya pada 2015 lalu berisi keluhan atas pelayanan pengelola Green Pramuka yang tidak profesional.
Merasa tidak terima, pengembang melalui kuasa hukumnya yang lain, Danang Surya Winata melaporkan Acho ke polisi. Pemeran Sam Maulana dalam Film Catatan Akhir Kuliah itu dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam