Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Pemerintah Akan Menyerahkan Seluruh Dana Haji Kepada Badan Pengelola Keuangan Haji Untuk Dikelola. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemerintah memastikan semua dana haji diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah dana yang mendekati Rp100 triliun ini terdiri dari setoran awal, nilai manfaat atau optimalisasi, serta dana abadi umat (DAU).
“ Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir Agustus ini yang sifatnya umum. Dan kedua lebih detil menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Senin 7 Agustus 2017.
Lukman mengatakan penyerahan dana kepada BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Walaupun diserahkan seluruhnya, dia meyakinkan BPKH tak bisa begitu saja menanamkan dana haji.
“ BPKH harus membuat renstra (rencana strategis), lalu di breakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR,” kata dia.
Mekanisme pengawasan dana haji begitu ketat. Setiap enam bulan, BPKH harus melaporkan pengelolaan dana haji ke Presiden dan DPR.
Berdasarkan hasil audit per 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan DAU mencapai Rp 95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 triliun.
Adapun penempatannya per 31 Desember 2016 adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar sebesar 10 juta dollar AS atau Rp136 miliar.
Mengenai penggunaan, Lukman kembali menegaskan prinsipnya adalah bahwa apapun bentuk investasi yang akan dilakukan terhadap dana haji, harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur Undang-Undang seperti, syariah, penuh kehati-hatian, aman, likuiditasnya juga baik.
“ Yang tidak kalah pentingya adalah nilai manfaat itu harus kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas,” kata dia. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam