Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Siap Atau Tidak Melepas Merpati? (Foto: Wikipedia)
Dream – Putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah keluar. Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan Merpati tidak pailit dengan pertimbangan ada investor yang siap menyuntikkan dana.
Kabar ini menjadi angin segar bagi maskapai yang telah vakum sejak 2013 agar bisa terbang kembali. Keputusan ini juga menandakan Merpati harus melunasi utang-utangnya kepada kreditur.
Lantas bagaimana dengan pemerintah? Apakah siap untuk “ melepas” Merpati?
Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 15 November 2018, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap melepas sahamnya hingga 0 persen kepada pihak swasta yang menjadi investor.
Jika dilepas semuanya, Merpati tak lagi menjadi perusahaan pelat merah. Sekadar informasi, Kementerian BUMN merupakan salah satu pemegang saham Merpati.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K. Ro, mengatakan keputusan melepas Merpati kepada investor menjadi salah satu pilihan yang terbaik.
“ Kalau dipailitkan, berarti, kan kewajiban dia membayar utang ke pemerintah, ke karyawan, kan, hilang begitu saja. Kalau jalan lagi, mereka saat ini bisa dibayar. Itu lebih baik,” kata Aloy kepada Liputan6 di Jakarta.
Dia mengatakan skema itu sudah pernah disampaikan kepada DPR RI dua tahun yang lalu. Ketika itu, Merpati belum menemui investor. Hal ini berbeda dengan PT Intra Asia Corpora yang siap menyuntikkan dana Rp6,4 triliun.
Kalau kreditur setuju proposal yang diajukan Merpati untuk bisa bangkit lagi, Aloy mengatakan ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum maskapai ini benar-benar bisa menerbangkan pesawat.
Seperti membawa proposal ke Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan tim privatisasi kemudian hasilnya dibawa ke DPR RI. Aloy mengatakan pemerintah cari pembanding untuk bisa membuktikan kelayakan investor.
“ Baru setelah itu, kami lakukan uji kelayakan investornya. Dananya benar ada atau tidak. Skema bisnis ke depan seperti apa, macam-macam,” kata dia.
Apakah Merpati bisa terbang lagi tahun 2019? Aloy tidak bisa memastikan hal itu.
“ Saya tidak bisa pastikan. Kalau memang ini urgent, kan, bisa segera dipastikan dan juga tergantung kesiapan investornya sendiri. Selain itu, juga masih ada pengurusan izin usaha penerbangan dan AOC-nya,” kata dia.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sikap masih menimbang-nimbang keinginan Merpati untuk kembali terbang pada 2019. Alasannya, maskapai ini belum memiliki rencana kerja yang kredibel dan mengajukan permintaan berupa pelepasan jaminan aset.
“ Tentu, kami tidak happy kalau kemudian mendapatkan proposal yang tidak kredibel. Apalagi, kalau diikuti permintaan bahwa utang jaminannya dilepaskan. Bagaimana ini proposal tak kredibel, jaminannya disuruh lepas. Sangat tidak fair,” kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rahmawatarwarta, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com.
Isa mengatakan permintaan pelepasan jaminan aset atas utang Merpati dilakukan agar perusahaan bisa menambah modal dalam pengembangan bisnis. Utang Merpati kepada Kemenkeu mencapai Rp2,5 triliun.
“ Itu mereka ada barang mereka yang sekarang dijaminkan karena Merpati ini masih punya utang kepada pemerintah. Ada barang yang dijaminkan. Calon investor bilang supaya lebih ringan. Supaya bisa ini dan itu, jaminannya kembalikan ke kami sehingga bisa dijual atau apa. Bisa jadi tambahan buat mereka,” kata dia.
Meskipun demikian, Isa mengatakan pemerintah tidak akan memenuhi permintaan itu. Penahanan jaminan merupakan salah satu upaya pemerintah agar utang yang belum lunas bisa dibayarkan ke depan.
“ Kalau punya utang dan punya barang jaminan, senang memang tiba-tiba tidak punya barang jaminan? Kan, malah tidak secure (tidak aman). Gitu saja. Jadi, malah tidak secure (tidak aman). Gitu saja. Jadi, sesuatu yang fair, kalau punya piutang dan ingin secure (maka ditahan asetnya),” kata dia.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya, Merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya