Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Denda `Hantui` Maskapai Pengangkut Jamaah Haji

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 8 Juli 2014 14:24
Denda `Hantui` Maskapai Pengangkut Jamaah Haji
Pemerintah Arab Saudi baru saja mengeluarkan aturan baru terkait proses pengangkutan jemaah haji di Bandara Jeddah dan Madinah.

Dream - Maskapai pengangkut jemaah haji tak bisa lagi main-main dengan jadwal keberangkatan dalam musim haji tahun ini. Setiap pelanggaran terhadap aturan baru akan dikenakan denda maksimal 100 ribu riyal atau Rp 311,8 juta.

Pemerintah Arab Saudi memang tengah gencar mensosialisasikan peraturan baru pada musim haji tahun ini.

Mengutip laman Arabianbusiness, Selasa, 8 Juli 2014, tambahan aturan akan dikenakan di Bandar Udara (Bandara) di Jeddah dan Madinah selama masa-masa sibuk musim Haji.

Dalam ketentuan baru itu, setiap maskapai yang mendarat atau terbang tak sesuai alokasi waktu akan didenda dengan besaran yang berbeda.

Seperti dikutip dari Presiden General Authority of Civil Aviaton, Pangeran Fahd bin Abdullah, untuk maskapai yang terlambat mendarat akan dikenakan denda 10 ribu riyal sementara maskapai yang terlambat terbang didenda 15 ribu royal.

Tak hanya pesawat, maskapai yang mengangkut jemaah kurang dari 100 orang juga akan dikenakan denda 100 ribu riyal plus 10 ribu riyal per penumpang.

Petugas penerbangan yang mendampingi jemaah haji namun tak memiliki pengesahan juga akan didenda antara 10 ribu royal hingga 50 ribu riyal.

Tahun ini diperkirakan 6 juta jemaah haji akan melaksanakan rukun islam kelima. Sebanyak sepertiga dari jumlah tersebut merupakan penduduk asing yang sebagian besar datang menggunakan pesawat terbang. (Ism)

Beri Komentar