Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Akan Mengeluarkan Pajak E-commerce.
Dream – Pemerintah melirik perdagangan elektronik untuk dijadikan objek pajak. Rencananya aturan ini akan keluar pada minggu depan.
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis 5 Oktober 2017, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak e-commerce nilainya berada di bawah pajak pertambahan nilai (PPN). Sekadar informasi, angka PPN yang berlaku sebesar 10 persen.
Menanggapi aturan pajak e-commerce, Ketua Indonesian E-Commerce Association (idEA), Aulia Marinto, mendukung aturan ini dengan catatan pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar aturannya tak berkesan sepihak.
“ Saya harapkan kami dengan pemerintah ada dialog dulu,” kata Aulia di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com.
Aulia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan dialog bersama pelaku usaha dan masyarakat biasa yang berjualan di medsos. Tujuannya untuk mengenali siapa-siapa penjual yang berjualan di medsos.
“ Pemiliknya saja pemerintah tidak kenal. Kan kalau di marketplace kenal tuh. Kalau yang di medsos, kan, tidak,” kata Aulia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA), Yustinus Prastowo, meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan pajak untuk e-commerce. Hal ini mengingat e-commerce ini adalah sektor yang baru tumbuh.
“ Untuk itu, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait dengan model bisnis dan skala bisnis yang ada,” kata Yustinus ketika dihubungi Dream.
Dia menyarankan pelaku e-commerce, terutama yang startup, mendapatkan insentif untuk bisa bertumbuh dengan baik dan dijaga agar bisa berkontribusi maksimal kelak. Yustinus juga meminta pemerintah untuk mencari skema pajak yang efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah. Tujuannya agar bisnis perdagangan elektronik bisa berkembang lebih baik.
Untuk itulah, audiensi dengan para pelaku usaha dan perbandingan dengan negara lain menjadi penting.
“ Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya