7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi
Dream - Perbankan dan asuransi syariah mulai berkembang di Indonesia. Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) yang menjalankan prinsip Islami.
Selama ini pemerintah hanya memiliki dua BPJS yang beroperasi dengan sistem konvensional, yakni BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya bernama Jamsostek) dan BPJS Kesehatan yang merupakan gabungan dari perusahaan asuransi kesehatan pelat merah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI Ma'ruf Amin saat ditemui dalam Halal bi Halal Komunitas Keuangan Syariah di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2014.
" Saya sudah sampaikan ke OJK harus menggunakan dual sistem, konvensional dan syariah, termasuk BPJS," ujarnya.
Tak hanya BPJS, wadah para ulama di tanah air ini juga mengusulkan agar prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam sistem pembiayaan perumahan, dan aktivitas keuangan lainnya.
Menurut Ma'ruf, aturan BPJS syariah ini diharapkan bisa dikeluarkan secepatnya. Hal ini mengingat adanya permintaan masyarakat yang lebih nyaman menggunakan perhitungan secara syariah. " Kami sudah minta, diharapkan bisa secepatnya," tegasnya.
Ma'ruf menyatakan selain mempersiapkan sistem syariah, yang penting disiapkan dalam menjalankan keuangan syariah adalah pemimpin yang berpikiran syariah.
" Jadi yang pertama dilakukan adalah mensyariahkan pejabatnya. Kesulitan kita itu, pengurus bank dan asuransi banyak yang belum memahami syariah, ada yang tidak kenal syariah lalu menjabat dirut atau direksi. Jadi minimal ada aturan mengenai pemahaman syariah dulu," tandasnya. (Ism)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?