Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Iuran BPJS Kesehata Naik Mulai Tahun Depan.
Dream – Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan naik. Kenaikan iuran ini berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi ini, tertulis bahwa iuran PBI Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp42 ribu orang per bulan. Besaran iuran ini sama dengan iuran PBPU dan BP dengan manfaat layanan kelas III.
Ada perubahan iuran yang dibayarkan berdasarkan setiap kelas.
Kelas I:iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu
Kelas II: iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu
Kelas III: iuran naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Regulasi ini mengatur ada perubahan iuran untuk kelas III. Iuran untuk kelas III sebesar Rp42 ribu. Pada tahun 2020, peserta hanya membayar Rp25.500 dan sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah.
Tahun depan, subsidi yang diberikan berkurang. Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu. Dengan begitu, peserta kelas III membayar Rp35 ribu.
Dream – Mulai hari ini, Minggu 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan harus memperbarui data dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika tidak, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Dikutip dari Liputan6.com, pembaruan data ini berlaku bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Pembaruan dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
![]()
“ Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN bisa mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, dan aplikasi JAGA KPK.

Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! Di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
“ Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI), Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.
“ Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan,” kata dia. (Mut)
(Sumber: Liputan6.com/Ade Nasihudin Al Ansori)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam