BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Naik KRL Kini Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19. (Foto: Shutterstock)
Dream – PT KAI Commuter mulai hari ini (Rabu 8 September 2021) memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi calon penumpang yang akan menggunakan KRL. Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Namun selama masa sosialisasi, KAI masih mengizinkan pengguna KRL memakai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan masa sosialisasi penerapan sertifikat vaksina ini berlaku hingga Jumat 10 September 2021.
Meski masih menerima bentuk dokumen perjalanan lain, KAI Commuter tetap menghimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin karena mulai Sabtu mendatang akan wajib ditunjukkan kepada petugas.
“ Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021,” kata Anne di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis KAI Commuter.
Terhitung saat pelaksanaan penuh syarat sertifikat vaksinasi tersebut, dokumen perjalanan seperti STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tak lagi berlaku sebagai syarat naik KRL. Semua dokumen ini sudah digantikan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
“ Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama,” kata Anne.
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, seperti para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi. Surat ini diperoleh dari dokter di Puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
“ Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” kata Anne.
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Jika syarat vaksinasi sudah sesuai, akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.
“ Kami himbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan,” kata Anne.
Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo. Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.
Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB. Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.
Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk, lanjut Anne.
KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
“ Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” kata dia.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
