Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bitcoin Menjadi Sorotan Publik Belakangan Ini. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Bitcoin menjadi sorotan publik belakangan ini. Terlebih, mata uang digital ini memiliki nilai tukar yang gila-gilaan. Nilai tukar satu keping bitcoin bisa menembus Rp189 juta.
Nilai tukar bitcoin yang kelewat tinggi ini membuat berbagai negara bereaksi. Salah satunya adalah Indonesia.
Bank Indonesia (BI) menyatakan bitcoin bukanlah pembayaran yang sah dan melarang merchant menerima pembayaran dengan bitcoin. Bahkan, bank sentral ini berencana untuk membuat aturan larangan pembayaran dengan bitcoin di Indonesia.
Tak hanya Indonesia, ada juga negara-negara lain yang mengharamkan transaksi dengan bitcoin.
Dilansir dari bitcoin.com, Jumat 8 Desember 2017, ada banyak negara yang melarang transaksi dengan uang digital ini.
Bangladesh, misalnya, melarang keras penggunaan mata uang digital ini. Negara itu memenjarakan peminat bitcoin yang melakukan transaksi bitcoin. Penggunaan bitcoin ini akan tergolong sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang.
Ada juga Bolivia yang melarang transaksi dengan bitcoin. Pada 2014, pemerintah Bolivia melarang aturan itu dan membuat aturan untuk mempersempit ruang transaksi mata uang digital.
Mereka yakin mata uang digital akan meningkatkan jumlah penggelapan uang yang dilakukan untuk mendanai segala bentuk kejahatan.
Yang ketiga, ada Tiongkok. Negara ini turut membatasi penggunaan bitcoin dan melarang lembaga keuangan dan perbankan untuk berurusan dengan mata uang digital ini. Pada 2013, ada larangan resmi dari Bank Sentral Tiongkok dan mata uang ini tidak dianggap sebagai mata uang. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya