Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kartu BCA (Sumber: Facebook @GoodlifeBCA)
Dream – Belakangan ini beredar informasi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan mengenakan tambahan biaya untuk setiap transaksi menggunakan kartu debit yang dilakukan lewat mesin electronic data capture (EDC) milik BCA atau bank lain.
Santer dikabarkan pengenaan tambahan biaya itu akan memotong saldo dari nasabah yang bertransaksi. Manajemen BCA akhirnya angkat bicara terkait kabar tersebut yang ternyata simpang siur.
Direktur BCA, Santoso Liem, di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017 menegaskan pembebanan biaya berupa merchant discount rate (MDR) untuk transaksi kartu debet BCA di mesin EDC berlaku hanya untuk pedagang (merchant).
“ Konsumen tidak dikenakan biaya sama sekali untuk biaya transaksi. Itu pajak ke merchant,” tegas Santoso.
Dengan kebijakan baru ini, lanjut Santoso, merchant akan dikenakan biaya 0,15 persen jika transaksi dilakukan di mesin EDC bank yang sama (on us). Namun jika mesin bank berbeda (off us), biaya yang dikenakan lebih besar yaitu sebesar 1 persen.
Beban biaya itu sebetulnya sudah diturunkan oleh Bank Indonesia dari sebelumnya 2-3 persen. Tujuannya agar merchant tidak menaikkan harga untuk menutupi biaya tersebut.
Santoso mengatakan BCA juga telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para merchant terkait aturan ini. Jika ada pedagang yang bekerja sama dengan BCA dan dia “ nakal”, bank tersebut akan memberikan sanksi kepada pedagang.
“ Kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan BI,” kata dia.
Santoso mengatakan aturan biaya MDR ini akan diberlakukan pada 2018 dan berlaku untuk transaksi dengan debet. “ Kartu kredit belum diregulasi. Ini hanya berlaku untuk kartu debet dan face to face transaksional,” kata dia.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya