Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Instagram Dyah Aprilia Nugraheni
Dream - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin mengatakan pelarangan beroperasi transportasi berbasis online.
Pelarangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Hal ini pun mengundang berbagai reaksi, salah satunya pengamat transportasi, Darmaningtyas. Ia mengatakan ojek online dan sejenisnya merupakan anomali dalam sistem transportasi.
" Untuk diketahui Bpk/ibu/sdr sekalian. Antara 2010-2014 ada 133.651 orang meninggal karena kecelakaan yang dicatat Polri atau 73,23 orang meninggal setiap hari. Saya katakan dicatat karena kalau meninggalnya setelah 30 hari setelah kecelakaan tidak terpantau oleh polisi. Jadi jumlah riilnya bisa lebih besar," katanya Jumat 18 Desember 2015.
Melihat angka kecelakaan itu, Darma menilai sepeda motor bukanlah sarana transportasi yang berkesempatan.
" Lebih dari 70 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor. Dengan demikian terbukti sepeda motor bukan sarana transportasi berkesempatan, sementara fokus Kemenhub sekarang adalah pelayanan dan keselamatan bertransportasi," tuturnya.
Darma juga menilai keputusan Menteri Jonan pun sudahlah tepat. " Jadi sudah sangat tepat putusan menteri Jonan menolak Gojek dan sejenisnya untuk diformalkan. Ojek, gojek, dan sejenisnya adalah anomali dlm sistem transportasi. Semuanya itu ada ketika transportasi umumnya buruk," paparnya.
Walaupun seolah setuju dengan keputusan pelarangan itu, Darma berharap pemerintah bisa membenahi kondisi angkutan umum di tanah air.
" Tugas Pemerintah membenahi angkutan umumnya agar aman, nyaman, selamat, lancar, dan terjangkau. Ini perlu saya jelaskan agar Pemerintah tidak mengambil putusan yang keliru untuk masa depan transportasi indonesia," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya