Kemenhub Resmi Larang Ojek Online

Reporter : Kusmiyati
Jumat, 18 Desember 2015 10:16
Kemenhub Resmi Larang Ojek Online
Dengan keluarnya surat pemberitahuan tersebut, ojek online seperti Gojek, Grabike dan lainnya tak lagi diakui sebagai angkutan umum.

Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang beroperasinya ojek online speerti Gojek, Grabike dan lain sebagainya.

Pelarangan beroperasi Gojek dan sejenisnya sendiri tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

" Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2015.

Mengutip keterangan tertulis Kemenhub, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009):

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum dalam Trayek.

Sementara Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan kKendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Kemenhub menegaskan, pemerintah selam aini memang mendorong penggunaan teknologi, Informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum, Penggunaan teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai usaha yang bergerak di bidang aplikasi, setiap perusahaan memang harus tunduk kepada Undang-undang di bidang Informasi & Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksanaannya.

" Namun pada saat Sebagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaanya," ungkap keterangan tersebut. 

Pemerintah juga berdalih mempunyai kewajiban untuk menyediakan transportasi umum yang mudah, aman, nyaman, selamat, murah serta berkeadilan.

Mengutip laman Merdeka, Kemenhub hanya mengakui angkutan umum yang minimal memiliki roda tiga. Artinya, sepeda motor yang hanya memiliki dua roda sama sekali tak diakui sebagai angkutan umum. 

Beri Komentar