Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang beroperasinya ojek online speerti Gojek, Grabike dan lain sebagainya.
Pelarangan beroperasi Gojek dan sejenisnya sendiri tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2015.
Mengutip keterangan tertulis Kemenhub, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009):
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum dalam Trayek.
Sementara Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan kKendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Kemenhub menegaskan, pemerintah selam aini memang mendorong penggunaan teknologi, Informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum, Penggunaan teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai usaha yang bergerak di bidang aplikasi, setiap perusahaan memang harus tunduk kepada Undang-undang di bidang Informasi & Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksanaannya.
"Namun pada saat Sebagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaanya," ungkap keterangan tersebut.
Pemerintah juga berdalih mempunyai kewajiban untuk menyediakan transportasi umum yang mudah, aman, nyaman, selamat, murah serta berkeadilan.
Mengutip laman Merdeka, Kemenhub hanya mengakui angkutan umum yang minimal memiliki roda tiga. Artinya, sepeda motor yang hanya memiliki dua roda sama sekali tak diakui sebagai angkutan umum.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari