Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gedung Otoritas Jasa Keuangan
Dream - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menyatakan pengembangan keuangan syariah membutuhkan legalisasi dari sisi agama. Salah satu legalisasi yang ditunggu adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selama ini Dewan Syariah Nasional MUI telah menetapkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah yang cukup komprehensif dan memadai, sebagai dasar operasional produk sektor jasa keuangan syariah.
Dari 95 fatwa tersebut, sejumlah 67 fatwa merupakan fatwa di sektor perbankan syariah, 14 fatwa di sektor pasar modal syariah, dan 6 fatwa terkait asuransi syariah, 4 fatwa di aspek gadai syariah, 2 fatwa terkait penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah, dan 2 fatwa terkait akuntansi keuangan syariah.
Namun, diakui Muliaman, jumlah fatwa tersebut masih sangat kurang pada beberapa sektor keuangan syariah.
" Masih dibutuhkan banyak fatwa untuk mendukung pasar modal, asuransi, gadai syariah," ujar Muliaman dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan DSN MUI di Jakarta, Selasa, 11 November 2014.
Muliaman mengakui proses pembuatan fakta bukan perkara mudah. Banyak pihak yang ikut dalam penyusunannya. Namun, OJK tetap memandang perlunya fatwa MUI agar masyarakat lebih yakin terhadap produk keuangan syariah. " Hal ini supaya pelaku lebih confidence," tegasnya.
Industri jasa keuangan syariah Indonesia selama ini memang terus tumbuh positif. Meski diakui pangsa pasar industri keuangan syariah terhadap industri keuangan nasional masih perlu ditingkatkan.
Sampai triwulan III 2014, pangsa pasar perbankan syariah berkisar 4,9 persen, sementara untuk pangsa Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 4,5 persen, sementara pangsa nilai obligasi syariah/ sukuk 3,2 persen dan pangsa untuk Industri Keuangan Non Bank syariah 3,1 persen. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya