Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Aktivitas Pencarian Korban AirAsia QZ8501
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara terkait polemik asuransi korban AirAsia QZ8501. Menurut otoritas tertinggi industri keuangan itu, korban AirAsia QZ8501 akan tetap memperoleh asuransi.
Polemik soal asuransi AirAsia muncul setelah Kementerian Perhubungan menyebut maskapai Malaysia ini melanggar jam terbang. AirAsia dianggap tak memiliki izin beroperasi pada hari Minggu untuk rute Surabaya-Singapura.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menyebutkan, setiap penumpang AirAsia QZ8501 yang menjadi korban tewas dan cacat total berhak memperoleh asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.
Nilai pengganti itu sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dari penelusuran OJK, AirAsia mengasuransikan kerugian badan, jiwa penumpang, serta pihak ketiga seperti barang kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan Sinarmas.
Kedua perusahaan ini selanjutnya mengasuransikan kembali (reasuransi) tanggungan itu kepada perusahaan asuransi multinasional, Allianz International.
Firdaus menegaskan, tidak ada alasan menolak pembayaran klaim asuransi meski penerbangan AirAsia disebutkan ilegal.
Untuk saat ini, OJK memang masih menunggu penyebab pasti insiden jatuhnya pesawat komersial sipil itu.
" Masalah asuransi (bahwa AirAsia QZ8501) bukan rute atau jam terbang penerbangan, tidak jadi alasan walaupun jatuhnya hari Minggu. Keterangan sementara katakanlah buruknya cuaca, penyebabnya," kata Firdaus seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com, Selasa, 6 Januari 2015.
Seraya menegaskan, meski terbang pada hari Minggu dan mengalami kecelakaan, hal ini tak bisa dijadikan alasan bagi asuransi tak membayar klaim kepada korban. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya