Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Karyawan Berusia Di Bawah 45 Tahun Disebut-sebut Bisa Bekerja Selama Pandemi Corona. (Foto: Shutterstock)
Dream – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angkatan kerja yang berusia produktif mencapai 130 juta. Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Beti Yulianita Gitaharie mengatakan angkatan kerja produktif dianggap memiliki imunitas lebih baik karena usianya masih di bawah 45 tahun.
Angkatan kerja ini diharapkan masih bisa berkontribusi pada perekonomian secara.
Namun, mereka tetap harus sehat dan menjaga kesehatan agar bisa bekerja seperti biasa.
" Mereka diharapkan masih bisa berkontribusi pada perekonomian," kata Beti dalam Talkshow bertajuk 'Update Tim Pakar: Penanganan Covid-19 - Respon dan Transformasi', di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa 12 Mei 2002.
Korban meninggal akibat virus corona didominasi oleh orang lanjut usia. Mereka yang usianya di atas 45 tahun lebih rentan terjangkit berpotensi meninggal jika memiliki penyakit penyerta.
Namun, Beti menilai mereka yang bekerja di tengah pandemi Covid-19 hanya beberapa sektor yang masih diperbolehkan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya, bidang kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, teknologi.
Lalu pekerja yang bertugas di sektor keuangan, logistik, konstruksi dan industri strategis, pelayanan dan utilitas publik. Termasuk industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Pekerja yang usianya di bawah 45 tahun boleh tetap bekerja. " Jadi rasanya terkait bidang-bidang itulah yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja," kata dia.
Selain itu Beti mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam kesehatan dan pencegahan Covid-19. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri diimbau untuk tidak mudik.
" Saya menghimbau kepada masyarakat, mari kita menahan diri untuk tidak mudik," kata Beti.
Di era teknologi ini, silaturahmi bisa dilakukan melalui teknologi. Melalui video call atau program meeting lain. Beti menambahkan dampak lain pandemi Covid-19 ini menuntut manusia untuk lebih pintar dan tak berhenti dalam melakukan inovasi.
" Akhirnya kita (dituntut) berinovasi dan berkreasi dalam situasi yang kurang menguntungkan," kata Beti.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya