Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah mendesak Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak (Tax amnesty) segera diselesaikan DPR. Payung hukum ini diyakini bisa menjadi salah satu solusi ditengah goncangan ekonomi dunia.
" Ini kan bukan kepentingan pemerintah tapi ini kepentingan rakyat Indonesia secara menyeluruh,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dikutip Dream dalamn laman Setkab, Kamis, 25 Februari 2016.
Usalan pemerintah ini disampaikan menanggapi adanya keengganan sejumlah fraksi di DPR-RI untuk segera membahas RUU Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty menyusul ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR-RI Hendrawan Supratikno beralasan penundaan ini dilakukan agar RUU “ Tax Amnesty” bisa disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Tax Amnesty adalah program yang menghapuskan tunggakan, sanksi, dan pidana bagi para wajib pajak. Syaratnya, wajib pajak melaporkan harta yang selama ini tidak dilaporkan ataupun kalau dilaporkan datanya manipulatif.
Pramono menegaskan, RUU Pengampunan Pajak sengaja dibuat sebagai salah satu cara menembah penerimaan anggaran.
“ Kepentingan budget kita agar budget kita lebih sehat, ada ruang untuk melakukan pembangunan seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo, ” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.
Untuk diketahui, berikut isi dari draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak:
1. Basis surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah SPT tahunan 2014.
2. SPT tahunan 2015 tidak diperiksa lagi.
3. Tarif tebusan Pengampunan pajak:
Untuk permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan: dikenai 2 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang.
Untuk permohonan tiga bulan kedua sejak UU disahkan: dikenai 4 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang. Untuk permohonan semester II sejak UU disahkan: dikenai 6 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty.
4. Repatriasi dana dari luar negeri:
Untuk permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan: tarif tebusan 1 persen.
Untuk permohonan tiga bulan kedua sejak UU disahkan: tarif tebusan 2 persen.
Untuk permohonan semester II sejak UU disahkan: tarif tebusan 3 persen.
5. Pilihan repatriasi dana luar negeri diarahkan untuk pembelian Surat Utang Negara selama 1 tahun. Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan instrumen investasi lain seperti sektor infrastruktur, properti, atau usaha retail.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya