Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) akhirnya resmi disahkan DPR RI sebagai Undang-undang. Pengesahan terjadi di tengah desakan kalangan pengusaha yang keberatan dengan kebijakan baru tersebut.
Namun para legislator tak bergeming. UU ini tetap disahkan.
“ UU ini akan memberi kepastian untuk mendapatkan rumah. Tidak hanya mimpi tapi kepastian,” kata Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi di Jakarta seperti dilansir dari situs Kementerian Tenaga Kerja, Rabu, 24 Februari 2016.
Menurut Yoseph, UU Tapera ini diyakini bisa membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sering kesusahan ketika mengajukan kredit perumahan di perbankan. Aturan ini juga bisa jadi stimulan bagi MBR untuk menabung.
Nantinya, tabungan wajib para pekerja itu akan dikelola Bank Kustodian dengan didampingi Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
“ Hal itu lah yang menjadi salah satu faktor masyarakat berpenghasilan rendah menganggap mimpi di siang bolong untuk memiliki rumah tinggal pribadi,” lanjutnya.
Menurutnya, UU Tapera ini merupakan terobosan yang sangat positif untuk memenuhi permintaan kepemilikan rumah tinggal. Selama ini, dana APBN yang dimiliki pemerintah setiap tahun hanya dapat membuat 300 ribu hingga 500 ribu unit rumah. Sementara permintaan mencapai 800 ribu unit pertahun.
UU Tapera merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui perumahan layak huni. Dengan adanya tabungan yang diperuntukan untuk pekerja/buruh melalui Tapera, para pekerja/buruh diharapkan tidak kesusahan lagi dalam mendapatkan rumah sebagaimana yang mereka butuhkan.
Aturan baru pemerintah ini sebelumnya sempat menuai kritik terutama dari kalangan pengusaha. Maklum dengan UU Tapera, pihak pemberi kerja akan dikenakan kewajiban membayar iuran sebesar 0,5 persen dari penghasilan pegawainya.
Tak cuma perusahaan, penghasilan para pekerja pun akan dipotong untuk membayar iuran Tapera. Iuran Tapera bagi pekerja formal anggota BP Tapera adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanannya.
Untuk pekerja informal, usulan pungutan Tapera disetarakan dengan pekerja formal
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya