Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Setiap hari ada saja pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) yang masuk dari pihak anonim atau promo produk-produk. Cukup menganggu tentunya. Apalagi ketika tengah menunggu pesan penting.
Melihat kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai perlunya penegakkan ketentuan registrasi pelanggan. Aturan ini dikhususkan bagi pelanggan jasa komunikasi pra bayar.
" Dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana pra bayar, Kementerian Kominfo melalui BRTI memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar," tulis keterangan pers Kemenkominfo, Selasa, 15 Desember 2015.
Contoh penyalahgunaan jasa telekomunikasi ini adalah pengiriman pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) berupa penawaran produk/jasa yang tidak dikehendaki oleh penerima pesan (SMS Spam).
" Dengan penerapan secara benar registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar ini maka pengirim SMS Spam dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya sehingga nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis keterangan pers tersebut.
Untuk pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar, saat ini registrasi dapat dilakukan di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dengan menunjukkan kartu identitas maupun registrasi sendiri melalui SIM Tool Kit (“ STK”) yang ada pada kartu perdana jasa telekomunikasi, yaitu menggunakan kode 4444, dengan jalan mengisi data pribadi yang tertera dalam kartu identitas.
Kelemahan dari registrasi sendiri dengan menggunakan STK 4444 ini adalah bahwa data identitas yang dimasukkan dapat dibuat tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga identitas pelanggan menjadi tidak valid.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya