Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi SIM Card
Dream - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan akan segera menggelar penyelidikan terkait penyalahgunaan satu Nomor Identitas Kependudukan (NIK) untuk registrasi 2,2 juta kartu SIM ponsel.
" Itu sedang kita telusuri juga, sedang didalami. Nanti kita akan rilis jika sudah ada hasilnya," kata Setyo, Selasa, 10 April 2018.
Tetapi, Setyo belum dapat memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Informasi penyalahgunaan satu NIK untuk jutaan kartu ponsel itu terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin, 9 April 2018.
Dalam rapat tersebut terungkat kika ada satu NIK yang ternyata digunakan untuk mendaftar 2,2 juta kartu ponsel.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad Ramli mengatakan bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada operator seluler yang kedapatan melanggar aturan registrasi ini.
“ Kalau masih bandel, tentu mereka akan dapat sanksi administratif dari kami. Sanksi administratif dari kami itu bisa teguran 1, 2, 3 karena bagi perusahaan, kalau ditegur itu kan luar biasa,” kata Ramli.
Kemkominfo telah meminta operator seluler memblokir semua nomor kartu ponsel prabayar yang diregistrasi secara tidak benar. Ramli mengatakan Kemkominfo tidak akan mengintervensi masalah program registrasi kartu ponsel ini.
“ Independensi kami terhadap operator dan pelaku bisnis, itu kami pegang teguh. Saat ini, proses penyalahgunaan (NIK dan KK) masih didalami kepolisian dan masih dalam proses pemanggilan-pemanggilan,” ujar Ramli.
Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 4 April 2018, sebanyak 317 juta kartu ponsel prabayar sudah didaftarkan.
(Beq, Sumber: Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya