Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Perantara Bisnis Mempertemukan Perusahaan Dengan Investor. (Foto: Shutterstock)
Dream – Di dunia bisnis, yang namanya pihak ketiga, sering dijumpai. Perannya tak lain mempertemukan investor dengan perusahaan properti.
Tak jarang, perantara ini mendapatkan upah karena berjasa mempertemukan perusahaan dengan investor.
Tapi, sebenarnya, apakah pihak ini berhak meminta imbalannya? Bagaimana pandangan Islam?
Dilansir dari konsultasisyariah.com, Kamis 31 Agustus 2017, untuk beberapa keadaan yang tidak dirinci aturannya dalam syariat, hal ini akan dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Standar kesepakatan di masyarakat bisa menjadi acuan yang wajib diamalkan. Standar kesepakatan ini tak boleh melanggar aturan syariat.
Muhammad Sidqi al-Burnu, dalam kitab al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, mengatakan kebiasaan masyarakat, selama tak melanggar syariat, bisa menjadi acuan hukum yang wajib dijalankan konsekuensinya.
Misalnya, kata dia, A meminta tolong B untuk mencari tanah. Setelah terjadi transaksi, B meminta upah kepada B. Jika memperhatikan tradisi di pasar dan pemberian upah kepada perantara telah menjadi kebiasan, B berhak mendapatkan upah dari B. jika tak ada kebiasaan ini, maka…. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya