Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Sahabat Dream, kesempatan merintis bisnis jual beli kini semakin mudah dengan teknologi. Siapun bisa menjadi pedagang.
Dalam ilmu dagang, ada keuntungan yang diambil oleh pedagang dari barang yang dijualnya. Selain untuk menikmati untung, biasanya uang lebih dipakai untuk memutar modal.
Besaran keuntungan bisa berbeda. Ada yang mengambil keuntungan 10 persen, 50 persen, atau bahkan menarik untung semaksimal mungkin sampai 100 persen, bahkan lebih.
Nah, berbicara untung 100 persen, sebagian orang beranggapan hal ini termasuk kezaliman terhadap konsumen. Lalu, bagaimana hukumnya di mata Islam?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, dalam berdagang, ada dua hal yang perlu dibedakan, yaitu harga pasar dan keuntungan. Harga pasar ini adalah standar harga yang berlaku di masyarakat untuk suatu barang tertentu.
Para ulama menggolongkan upaya menjual barang lebih dari harga pasar sebagai pembodohan dan melakukan pembodohan dalam transaksi jual beli. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan dalam semua agama.
Pembodohan dalam transaksi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pembodohan ringan yang ditoleransi dan pembodohan berat yang tidak bisa ditoleransi (Al Ghabn Al Fahisy). Menurut ulama mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan sebagian besar ulama Hambali, transaksi yang mengandung ghabn fahisy dibatalkan dan barang dikembalikan.
Dalam Fikih Empat Madzhab, disebutkan pendapat Malikiyah, bahwa barang yang dibeli, tidak dikembalikan dengan sebab ghabn (pembodohan) yang menghasilkan keuntungan meskipun melebihi batas normal, kecuali dalam beberapa kejadian.
Yang pertama, penjual dan pembeli yang mengalami ghabn fahisy adalah wakil atau orang yang diberi wasiat. Jika itu terjadi, maka transaksinya…Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib