Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Mencari Solusi Karena Peserta CPNS Yang Lolos Tes Di Bawah 10 Persen.
Dream - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sudah selesai melaksanakan rapat evaluasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Panselnas memutuskan menggelar pertemuan setelah dilaporkan banyak peserta CPNS yang tak bisa memenuhi passing grade yang ditetapkan.
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 13 November 2018, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebut sudah bersiap mengambil kebijakan antara menurunkan passing grade atau melalui perangkingan.
Kementerian PANRB berjanji kebijakan yang dibuat tidak akan membuat peserta SKD yang telah mencapai passing grade yang ditetapkan merasa dirugikan.
" Anak-anak yang sudah lulus SKD perlu dipertimbangkan agar jangan sampai dirugikan kebijakan baru," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, di Jakarta.
Setiawan mengatakan rapat ini bertujuan untuk mengisi formasi. Sebab, kelulusan tes SKD ini masih berada 10 persen, sehingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak terpenuhi.
Sekadar informasi, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan, mengatakan rata-rata peserta yang lolos SKD CPNS 2018 adalah 9 persen. Akibatnya, hal itu bisa menyulitkan tahapan selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang butuh kuota tiga kali formasi yang disediakan.
Setiawan mengaku pihaknya bersama Ombudsman dan BKN mencanangkan kebijakan mendatang ini dengan teliti, dan memfokuskan pada pelayanan terhadap masyarakat agar tidak ada formasi yang kosong.
" Apa passing grade diturunkan, apa perangkingan, tapi tentu saja kita carikan jalan terbaik yang betul-betul fair," kata dia.
Untuk kebijakan passing grade sendiri, Deputi Sistem Informasi Kepagawaian BKN Iwan Hermanto mengatakan masih belum ada kepastian sebab data belum masuk 100 persen. Namun, disebutkan sejauh ini kelulusan passing grade memang sangat kecil.
" Berapa passing grade baru belum bisa dikeluarkan. Masih 40 persen data yang masuk. Kita masih belum bisa menyampaikan," kata Iwan.
(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya