Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
PNS Menekan Mesin Presensi Kehadiran (menpan.go.id)
Dream - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) terkena aturan baru soal jam masuk kerja. Jika ada yang telat masuk minimal 5 menit, mereka wajib menggantinya dengan tambahan jam kerja selama 30 menit.
Kepala Bagian SDM KemenPAN RB, Ugi Cahyo Setiono, mengatakan ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja.
Dalam PMA tersebut, PNS yang telat masuk harus menggantinya saat jam pulang kerja.
" Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain," ujar Ugi, dikutip dari menpan.go.id, Rabu, 18 April 2018.
Berdasarkan Permen tersebut, jam kerja PNS di lingkungan KemenPAN RB pada Senin-Kamis adalah pukul 07.30-16.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja PNS mulai 07.30-16.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-13.00 WIB.
" Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB," kata Ugi.
Menurut aturan baru ini, jika PNS masuk pada pukul 07.35, maka wajib pulang pukul 16.30. Bahkan jika terlambat dalam hitungan detik, PNS tetap terkena kewajiban ini.
Ugi mengatakan keputusan ini sempat mendapat penolakan. Setelah melewati sejumlah pembicaraan, keputusan ini akhirnya diterima. " Kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waktu," ucap Ugi.
Lebih lanjut, menurut Ugi, sebelumnya sanksi bagi PNS yang terlambat adalah pemotongan tunjangan. Dengan aturan baru ini, pemotongan tunjangan tetap diberlakukan jika PNS terlambat selama lima kali dalam sebulan.
" Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat," kata Ugi.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya