7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menyebutkan Daftar Sektor Usaha Yang Beroperasi 100 Persen Selama PSBB Pekan Depan.
Dream – Pemerintah akan mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM mulai minggu depan di Jawa dan Bali. Di saat aturan baru tersebut berlaku, pemerintah masih mengizinkan beberapa kegiatan beroperasi 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, menyampaikan sektor-sektor usaha yang masih bisa beroperasi 100 persen di antaranya kesehatan, farmasi, distribusi logistik, serta keuangan.
“ Termasuk kegiatan-kegiatan terkait dengan seluruh kebutuhan masyarakat, terutama untuk kebutuhan sehari-hari yang juga masuk ke dalam kategori objek vital nasional,” kata Airlangga dalam pertemuan dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual, Jumat, 8 Januari 2021.
Sekadar informasi, PMK berlaku pekan depan selama 11-25 Januari 2021. Beberapa ketentuan baru yang disebutkan dalam PMK di antara jumlah karyawan yang bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan pusat perbelanjaran harus tutup jam 19.00.
Di bidang pendidikan, kegiatan pembelajaran tatap muka ditiadakan dan diganti dengan siswa belajar dari rumah.
Mantan menteri perindustrian ini juga meminta masyarakat untuk tidak panik. Dikatakan bahwa PMK bukan pelarangan aktivitas.
“ Kebijakan yang baru itu bukan pelarangan. Jadi, masyarakat tidak perlu panik,” kata dia.
Airlangga mengatakan pembatasan kegiatan tidak berlaku di seluruh wilayah, tetapi di daerah-daerah yang berbasis data mikro yang ada di kabupaten/kota dan memenuhi satu dari empat parameter. Misalnya, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, yaitu di atas 3 persen serta tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, yaitu 14,2 persen ke atas.
“ Tentu para gubernur bertanggung jawab di daerah masing-masing. Begitu pula dengan bupati dan wali kota,” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream – Pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada semua daerah untuk memperketat mobilitas masyarakat untuk mencegah infeksi virus Covid-19 di daerahnya. Pemerintah juga mengeluarkan poin-poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.
Khusus untuk daerah di provinsi Jawa dan Bali, pemerintah telah meminta diberlakukannya pengetatan PSBB yang mulai berjalan selama periode 11-25 Januari 2021
“ Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu 6 Januari 2021.
![]()
Untuk menetapkan pengetatan pemberlakukan PSBB, pemerintah telah mengeluarkan delapan poin aturan. Pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen. Aktivitas bekerja di kantor perlu dilakukan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
“ Ketiga, sektor esensial yang sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga.
Keempat, Airlangga menyebut jam buka pusat perbelanjaan hingga jam 19.00. Pemerintah juga membatasi jumlah pengunjung makan di tempat sebanyak 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk membatasi kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“ Fasilitas umum dan kegiatan budaya dihentikan sementara (serta) kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur,” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?