7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Beredar Pesan Berantai Yang Menyebut Registrasi SIM Card Ini Bohong. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah merilis aturan registrasi ulang SIM card. Akan tetapi, beredar kabar yang menyebut aturan registrasi ulang itu hoax alias palsu.
Dikutip Dream, Rabu 1 November 2017, ada pesan berantai yang beredar di masyarakat. Di dalam pesan tersebut, dituliskan bahwa aturan registrasi ulang SIM card itu hoax. “ Pengumuman harus daftar ulang no. HP adalah hoax,” tulis pesan berantai yang beredar itu.
Kabar tersebut muncul karena registrasi ulang nomor SIM Card dilakukan dengan meminta nomor induk kependudukan (NIK) dan ibu kandung. Untuk diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar jika pendaftaran ulang dilakukan dengan menyertakan nama ibu.
“ Data itu yang diminta itu bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan perbankan. Karena kunci admin kita di bank adalah NIK dan nama ibu kandung,” bunyi informasi itu.

Mendapatkan informasi hoax ini, pihak Kementerian Kominfo berang. Staf Ahli Kominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto, menegaskan informasi hoax itu dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal, registrasi ulang ini merupakan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“ Sekarang tiba-tiba banyak sekali hoax yang mengatakan registrasi hoax, jangan percaya, jangan mau, bla, bla, bla,” kata Henri di Polda Metro Jaya.
Henri menduga penyebarnya adalah pelaku kejahatan siber yang kebakaran jenggot karena ruang geraknya dipersempit.
“ Pelakunya siapa? Pelakunya adalah pelaku kejahatan siber karena mungkin adanya kekhawatiran nomor teleponnya harus terdaftar di operator. Orang yang melakukan kejahatan itu nelepon mama minta pulsa. Nah, kan, langsung ketahuan,” kata dia.
Untuk itulah, lanjut Henri, pemerintah memerlukan identitas para pemilik nomor handphone agar dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya. “ Ini, kan, jelas pemerintah memerlukan identitas supaya orang bertanggung jawab dengan nomornya,”kata dia.
(Sah)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?