Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Memasukkan Kartu SIM Ke Smartphone. (Foto: Shutterstock)
Dream – Registrasi ulang kartu SIM resmi dibuka mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017. Kartu SIM yang belum didaftarkan akan diblokir.
Dikutip dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, provider wajib memblokir layanaan bagi pelanggan prabayar yang datanya belum tervalidasi.
Plus, mereka tak melakukan registrasi ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu 31 Oktober 2017-28 Februari 2018.
Pemblokiran nomor pelanggan yang tak didaftarkan ulang ini tidak dilakukan serta-merta. Penutupan layanan telekomunikasi akan dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, pemblokiran layanan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat (SMS) keluar jika tak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pelaksanakaan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Tahap kedua, pemblokiran telepon masuk dan dan SMS masuk jika registrasi tak dilakukan 15 hari setelah pemblokiran tahap pertama.
Tahap terakhir, pemblokiran layanan data internet apabila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari setelah pemblokiran tahap kedua.
© Dream
Dream – Sahabat Dream, pendaftaran ulang kartu SIM resmi dibuka hari ini, Selasa 31 Oktober 2017. Pengguna telepon seluler wajib mendaftarkan ulang kartu SIM-nya.

Dilansir dari indonesiabaik.id, pendaftaran kartu SIM ini berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Jadi, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ingat, pendaftaran tak perlu menggunakan nama ibu kandung.

Bagaimana caranya?
Untuk pengguna SIM baru provider Indosat, Tri, dan Smartfren, format pendaftarannya adalah NIK#KK, lalu kirim ke 4444.
Untuk pengguna XL Axiata, ketik Daftar#NIK#No. KK, kirim ke 4444.
Untuk Telkomsel, ketik RegNIK#No. KK#
Lalu bagaimana dengan pemilik nomor lama yang pernah mendaftar ulang. Dikutip dari petunjuk Kominfo, registrasi ulang nomor lama juga bisa dilakukan dengan mudah.
Untuk pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri, pengguna lama mengetikkan Ulang#NIK#No. KK, lalu kirim ke 4444.
Untuk pengguna XL Axiata, cukup mengetik Ulang#No. NIK#No. KK, kirim ke 4444.
Kemudian, pengguna Telkomsel cukup mengetik Ulang NIK#No. KK#, kirim ke 4444.

Periode pendaftaran ini berlangsung sampai Februari 2018. Masih lama, sih, tapi jangan sampai lupa, ya. Bisa-bisa kartu SIM terblokir.

Selamat mendaftar, Sahabat Dream!
© Dream
Dream – Sahabat Dream, hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, registrasi ulang kartu SIM resmi dibuka. Kalian bisa mendaftarkan ulang SIM card dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Tapi, ingat, satu orang hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu SIM.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dikutip Dream, pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri itu menyebutkan bahwa pelanggan bisa mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.
“ Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi,” bunyi pasal 11 ayat 1.
Lalu, bagaimana jika punya lebih dari tiga kartu? Nah, Sahabat Dream harus melakukan registrasi di gerai provider jasa telekomunikasi.
Data-data yang didaftarkan juga harus asli, lho. Jika ketahuan menggunakan NIK dan nomor KK palsu, provider akan menonaktifkan nomor tersebut. Ketika dinonaktifkan, provider tak wajib membayar kerugian kepada pelanggan.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya