10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan bertajuk ‘Statistik Pemuda Indonesia 2022’ mencatat bahwa jumlah remaja perokok aktif di Indonesia mencapai 22,04 persen.
" Jika dilihat berdasarkan kebiasaan merokok, pemuda yang tidak pernah merokok ternyata cukup banyak. Sebanyak 75,17 persen atau sekitar 3 dari 4 pemuda tidak pernah merokok," demikian laporan BPS.
Dilihat dari pengeluaran remaja untuk merokok, didominasi dari kelas ekonomi menengah sebanyak 40 persen, ekonomi rendah 40 persen, dan ekonomi kelas atas hanya 20 persen.
Kemudian berdasarkan karakteristiknya, pemuda yang merokok didominasi oleh remaja laki-laki yaitu 47,06 persen dan remaja yang tinggal di pedesaan 27,15 persen.
Berdasarkan kelompok usia tertua, remaja perokok yaitu 25 tahun hingga 30 tahun sebesar 31,84 persen.
BPS juga melaporkan perokok remaja yang perlu menjadi perhatian, yakni terdapat sekitar 8,92 persen remaja berusia 16 tahun hingga 18 tahun yang merokok.
" Hal ini perlu menjadi perhatian, karena usia 16-18 tahun merupakan usia sekolah. Selain itu, merokok pada usia awal akan memberikan banyak dampak bagi pemuda remaja baik dari aspek kesehatan, psikologis, kemampuan belajar maupun fisik pemuda."
Sementara itu, belum lama ini pemerintah mengumumkan akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan yang tertera dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Selain itu upaya lain dari pemerintah agar jumlah perokok dapat berkurang adalah menaikkan cukai produk hasil tembakau. Langkah-langkah tersebut menuai pro dan kontrak dari kalangan masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang penjualan rokok ketengan. Dengan adanya larangan itu akan berdampak positif dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
" Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia," ujar Tulus dikutip dari Merdeka.com, Rabu 28 Desember 2022.
Selain itu, larangan menjual rokok ketengan akan berdampak positif pada kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah sehingga akan efektif tercapai.
Mengingat, kenaikan cukai selama ini tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok. " Karena rokok masih dijual seacara ketengan sehingga harganya terjangkau," ujarnya.
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.
Larangan penjualan rokok batangan ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan penjualan rokok batangan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20l2 tentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
" Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin 26 Desember 2022.
Ada sejumlah perubahan pengaturan dalam Rancangan PP tersebut di antaranya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, mediadalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli