Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Ilustrasi Ojek Online (Foto: Shutterstock)
Dream – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Kemenhub) resmi menetapkan tarif batas atas dan batas bawah ojol. Pemerintah juga membagi tarif ojek online berdasarkan tiga zona.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, zona pertama meliputi, Sumatera, Jawa dan Bali; zona dua yakni Jabodetabek dan zona tiga Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
" Masing -masing ini dibedakan besaran tarif," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Untuk tarif bawah-atas zona satu sebesar Rp1.850-Rp2.300, zona dua Rp2.000-Rp2.500 dan zona tiga sebesar Rp2.100-Rp2.600.
Selain itu, biaya jasa per empat kilometer yang diterima pengemudi untuk zona satu sebesar Rp7 ribu-Rp10 ribu, zona dua Rp8 ribu-Rp10 ribu dan zona tiga Rp7 ribu sampai Rp10 ribu.
Biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
Dalam aturan itu, pihak aplikator diberi hak untuk menambahkan tarif maksimal 20 persen. “ Kalau yang tarif batas bawah, batas atas itu net untuk pengemudi,” kata dia.
Budi menjelaskan, penentuan tarif ini sudah melalui berbagai diskusi dan riset. Dalam riset yang ada, kebanyakan penumpang di wilayah Jabodetabek menghendaki kebaikan tarif dari Rp200-Rp2.000.
“ Mengapa Jabodebek beda? Karena ojek online sudah kebutuhan primer artinya ada aspek ojek online menjadi kebutuhan saat ke feeder transportasi lain sehingga harus spesifik,” kata dia.
Aturan ini akan ditandatangani hari ini dan berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang. Menurut Budi, aturan itu baru berlaku Mei mendatang bertujuan agar masyarakat dan pihak aplikator untuk mengubah algoritma.
Berikut penjelasan lengkap tarif Ojek Online menurut zona:
Zona I
Wilayah: Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali
Tarif : Rp 1.850 - 2.300 per kilometer
Biaya jasa per 4 Km: Rp 7.000 - 10.000
Zona II
Wilayah: Jabodetabek
Tarif: Rp 2.000-2.500
Biaya jasa per 4 Km: Rp8.000 - 10.000
Zona III
Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Papua
Tarif: Rp 2.100-2.600
Biaya jasa per 4 Km: Rp 7.000 - 10.000
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan