7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Mayoritas Konsumen Menolak Kenaikan Tarif Ojol. (Foto: Shutterstock)
Dream – Jajak pendapat yang dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (Rised) menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen menolak kenaikan tarif ojek online. Naiknya tarif membuat pelanggan mengeluarkan biaya lebih.
Ketua Tim Peneliti Rised, Rumayya Batubara, mengatakan, melibatkan 3.000 konsumen ojek online dalam survei ini. Para responden derasal darii Jabodetabek, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Palembang, Malang, dan Makassar.
Hasilnya, 47,6 persen responden menyatakan hanya bersedia mengeluarkan tambahan biaya kenaikan maksimal Rp4 ribu hingga Rp5 ribu. Sementara, 27,4 persen konsumen sama sekali tidak mau ada kenaikan.
" Total persentase kedua kelompok tersebut mencapai 75 persen secara nasional,” kata Rumayya di Jakarta, Senin 6 Mei 2019.
Sejak 1 Mei lalu, Kementerian Perhubungan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 348 Tahun 2019 menaikkan tarif ojek online. Kenaikan tarif dibagi menjadi tiga zona.
Ketiga zona itu adalah Zona I Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku. Aturan kenaikan tarif itu telah diumumkan oleh Kemenhub pada awal April 2019 lalu.
Bila diklasifikasikan berdasarkan zona, maka konsumen yang menolak kenaikan tarif ojek online di zona I adalah 67 persen, zona II sebanyak 82 persen, dan zona III sebesar 66 persen.
Selama ini, angka kenaikan tarif yang ditampilkan ke publik seperti zona I Rp 1.850-Rp2.300 per kilometer, zona II Rp2.000-Rp2.500, zona III Rp2.100-Rp3.125, itu tarif yang diterima oleh pengemudi.
Sementara, biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen untuk zona I Rp2.312-Rp2.875, zona II Rp2.500-3.125 dan zona III Rp2.625-Rp3.250 per kilometer.
Menurut Rumayya, alasan penolakan kenaikan tarif karena mayoritas pengguna ojol, terutama di wilayah Jabodetabek, Surabaya, dan Bandung, memiliki penghasilan menengah ke bawah.
" (Ada) 75,2 persen konsumen berpendapat (berasal dari) menengah ke bawah. Gajinya Rp2,5 juta," kata dia.
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Fitra Faisal, mengatakan, kenaikan tarif ojol ini harus dievaluasi karena bisa berdampak pada sektor lain. Sebab, pengeluaran transportasi menyumbang cukup besar untuk pengeluaran per bulan.
" Kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tentunya akan berkontribusi pada semakin tingginya tingkat inflasi. Apalagi hasil survei RISED, biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20 persen perbulannya,” kata Fithra.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?