Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Inalum Resmi Memiliki Saham Freeport Jika Sudah Membayar Rp56 Triliun.
Dream – PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/Inalum menandatanani perjanjian jual beli (sales and purchase agreement/SPA) dengan PT Freeport McMoran Inc dan PT Rio Tinto Indonesia. Dengan penandantanganan ini, jumlah saham Freeport yang dimiliki Inalum akan naik dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
Pemerintah daerah Papua juga mendapatkan 10 persen dari 100 persen saham Freeport Indonesia.
Dilansir dari Liputan6.com, Kamis 27 September 2018, perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran jual beli saham. Nilainya mencapai US$3,85 miliar (Rp56 triliun). Pembayaran ini harus diselesaikan sebelum akhir 2018.
“ Jadi, tergantung nanti saat selesai transfer pembayaran dari Inalum ke Rio Tinto dan Freeport McMoran. Ini sudah selesai, tinggal administrasi saja,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, di Jakarta.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah memberikan kepastian tentang kewajiban perpajakan dan bukan pajak, baik tingkat pusat maupun daerah untuk Freeport.
" Dengan selesainya proses divestasi saham Freeport dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, dapat dipastikan bahwa Freeport akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku,” kata dia.
Dengan ditandatanganinya SP, hal ini menjadi dasar bagi pemerintah dan juga Freeport dalam melanjutkan bisnisnya melakukan penambangan di tanah Papua.
“ Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041," kata Jonan.
Jonan juga mengaku, kewajiban Freeport untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 juta-2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan evaluasi perkembangannya. Diharapkan smelter ini akan selesai dalam waktu kurang dari lima tahun.
“ Izin yang akan diberikan pemerintah kepada Freeport dalam bentuk IUPK merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya