Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Dream – Belakangan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti, menjadi perhatian publik. Selain penenggelaman kapal yang terancam disetop, ada lagi kebijakan Susi yang ditentang, yaitu larangan penggunaan cantrang (alat penangkap ikan).
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Penggunaan alat-alat yang disbutkan itu dinilai tak ramah lingkungan, termasuk cantrang, sehingga tak boleh digunakan sejak 1 Januari 2018.
Dikutip dari Merdeka.com, Kamis 10 Januari 2018, aturan ini berlaku efektif setelah beberapa kali dilonggarkan. Sejak dirils per 8 Januari 2015, sudah tiga kali aturan cantrang mengalami kelonggaran penerapan regulasi.
Perpanjangan pertama, cantrang diperbolehkan hingga Januari 2016 lewat Surat Edaran No. 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang.
Ke dua, perpanjangan kembali dilakukan hingga Juni 2017 dengan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap No. B.664/DJPT/PI.220/VI/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkap Ikan Pukat Harimau dan Pukat Hela.
Puncak pelonggaran ini ada di Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap No.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkap Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela.
Larangan cantrang ini juga menyedot perhatian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, meminta Susi untuk tidak bertindak macam-macam, seperti melarang penggunaan cantrang.
“ Cantrang sudah diperintahkan supaya jelas statusnya. Jangan macam-macam. Wapres sudah beri tahu saya supaya ini semua dihentikan. Jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang demo-demo,” kata dia di Jakarta.
Mantan kepala staf kepresidenan ini mengatakan kebijakan cantrang membuat aksi protes nelayan semakin banyak karena tak bisa melaut. “ Saya bilang jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman,” kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya