Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Salah satu hal yang menjadi penekanan dalam payung hukum ini adalah Wajib Pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak.
" Yang ikut ini semua orang setiap wajib pajak. Tidak hanya untuk pembayar pajak besar, tapi juga pembayar pajak kecil karena pembayar pajak kecil banyak yang tidak beres," kata Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, di Jakarta, dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.
Dia mengharapkan beleid ini menjadi awal dari babak baru reformasi perpajakan dan bisa meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan. Tapi, ada yang perlu diperhatikan semua pihak. WP hanya boleh mengajukan pengampunan pajak selama tiga kali sejak Undang-Undang ini berlaku hingga 2017.
Kalau WP belum punya Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), Bambang meminta mereka mendaftar terlebih dahulu di kantor pajak tempat WP tinggal. Ke depannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini.
Dalam Undang-Undang ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10miliar dikenai 2 persen.
Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya