Batas Gaji Bebas Pajak Dinaikkan Pemerintah. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Usulan kenaikan batas minimal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta per tahun, disetujui DPR. Dengan begitu, pegawai yang menerima gaji Rp4,5 juta per bulan dipastikan takkan dikenakan pajak.
Batas minimal PTKP terendah ini berlaku bagi wajib pajak yang berstatus lajang dan tanpa tanggungan.
Kementerian Keuangan sebelumnya menetapkan batas minimal PTKP sebeesar Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis 14 April 2016, batas minimal PTKP sebesar Rp54 juta per tahun tersebut akan berlaku mulai tahun 2016. Kenaikannya pun sebesar 50 persen, sama dengan kenaikan PTKP yang telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah.
Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.
Pemerintah memang mengusulkan kenaikan PTKP berlaku pada Januari 2016, namun, pengumumannya baru dilakukan dua bulan lagi.
" Rencananya, bulan Juni akan kami umumkan kenaikan PTKP secara resmi," kata Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro, di Jakarta.
Dengan adanya kenaikan itu, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan anak (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun.
Sementara untuk WP berstatus kawin tanpa tanggungan anak (K/0), batas PTKP-nya naik menjadi Rp58,5 juta per tahun. WP berstatus kawin dengan satu tanggungan (K/1) menjadi Rp 63 juta per tahun, WP berstatus kawin dengan dua tanggungan (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun, dan WP berstatus kawin dengan tiga tanggungan (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.
Sementara itu, untuk WP berstatus kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun, WP berstatus kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun, WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun, dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.
Bambang mengatakan kenaikan PTKP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Tak hanya itu, kenaikan ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal