Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Untuk masa peralihan, hHingga 30 Juni 2016, bank BUMN dan PT Pos Indonesia masih melayani pembayaran pajak secara manual.
Dream - Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015.
Selanjutnya terhitung sejak 1 Januari 2016 pembayaran pajak hanya akan dilayani secara online melalui E-Billing.
Seperti dikutip dalam keterangan pers Ditjen Pajak, Senin, 4 Januari 2016, untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.
Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
Lewat E-Billing, pemerintah berharap akan ada kemudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun, menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched, dan transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.
Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id/ dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.
Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id/. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik Terbitkan Kode Billing. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking.
Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.