Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Ilustrasi Membayar Zakat.
Dream - Dalam ajaran Islam, ada bermacam-macam zakat. Salah satunya adalah zakat profesi.
Zakat profesi ini dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun berasma orang/lembaga lain yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimal wajib zakat). Misalnya, pejabat, pegawai, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman, dan sebagainya.
" Pendapat ulama fiqh berbeda tentang hukum zakat penghasilan," kata Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur, Abdurrahman Navis, dilansir dari situs NU Online, Jumat 1 Juli 2016.
Navis mengatakan mayoritas ulama mazhab empat, tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul). Sementara itu, para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)
Tak hanya itu, kewajiban zakat penghasilan ini juga berdasarkan pada firman Allah SWT: " ... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: " Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah. 2:267)
Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: " Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian," dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: " Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." ( HR. Ahmad).
Jika ulama mewajibkan umat Islam menunaikan zakat penghasilan, bagaimana cara mengeluarkannya? Apakah dikeluarkan berdasarkan penghasilan kotor atau berdasarkan penghasilan bersih?
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
