Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Pelunasan Ongkos Naik Haji Diperpanjang

Reporter : Ramdania
Senin, 14 Juli 2014 16:01
Pelunasan Ongkos Naik Haji Diperpanjang
Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga 17 Juli mendatang. Hal ini karena belum lengkapnya pembayaran biaya haji oleh para calon jamaah haji.

Dream - Pelunasan Badan Penyelenggara Ibadah Haji atau BPIH telah ditutup pada Kamis, 10 Juli 2014 lalu. Sayangnya, jumlah calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan baru 92,85% dari kuota jamaah haji reguler sebanyak 155.200 orang, atau masih 144.096 orang.

Dengan demikian, masih tersisan 11.104 kuota yang belum terisi. Untuk itu, Direktorat Haji dan Umrah (PHU) melakukan perpanjangan melakukan perpanjangan masa pelunasan BPIH Tahap II yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai 17 Juli 2014.

Dalam keterangan pers yang dikutip, Senin 14 Juli 2014, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Ahda Barori menyatakan ada beberapa kriteria calon jamaah haji yang bisa mengisi sisa kuota tahap I tersebut. Syaratnya:

1. Nomor porsi jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota pada tahap pelunasan pertama yang ditunda karena berstatus pernah haji.

2. Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH.

3. Nomor porsi selanjutnya (setelah urutan nomor porsi tahap pertama) pada urutan nomor porsi Provinsi bagi yang menggunakan alokasi kuota Provinsi dan pada urutan nomor porsi Kabupaten/Kota bagi yang menggunakan alokasi kuota Kabupaten/kota.

Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa perpanjangan pelunasan, lanjut Ahda, maka sisa kuota dimaksud menjadi sisa kuota nasional. Pengisian sisa kuota nasional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jamaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua dan ketersediaan kuota.

2. Penyatuan jamaah haji Suami dan Istri, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013.

3. Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013.

4. Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama dan perpanjangan, karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH.

" Pelunasan BPIH sisa kuota nasional ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Juli 2014," jelas Ahda.

" Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan sisa kuota nasional, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya untuk pemenuhan kuota masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 22 Agustus 2014," tandasnya. (Ism)

Beri Komentar