Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sumber Foto: Shutterstock.com
Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang merancang aturan pajak untuk perdagangan elektronik. Rencananya, aturan itu akan terbit akhir tahun ini.
“ Mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun ini harus sudah selesai mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce,” kata Kepala Penyuluhan, Pelayanan, Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 5 September 2017.
Hestu mengatakan, aturan pajak untuk e-commerce ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden tahun 2017 tentang peta jalan e-commerce di Indonesia. Nantinya, ada perlakuan pajak yang sama antara pelaku e-commerce dalam negeri dan di luar negeri.
“ Yang paling penting, dalam ketentuan nanti adalah akan ada perlakuan equal antara pelaku yang di dalam negeri dengan pelaku yang berasal dari luar negeri. Kalau di dalam negeri harus bayar pajak, dari luar negeri juga harus sama. Nah, itu yang sedang diformulasikan,” kata Hestu.
Formulasi pengenaan pajak di setiap transaksi online telah tercantum dalam Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017. Dalam konsep perpajakan transaksi online, tak ada jenis pajak baru.
Skema perpajakan untuk perdagangan elektronik ini dibuat agar pelaku perdagangan elektronik lebih patuh bayar pajak. Aturan yang ada saat ini masih menganut sistem self assessment yang setiap wajib pajak masih bisa melapor kewajiban pajak atau tidak.
Sampai saat ini, aturan membayar pajak ditentukan berdasarkan omzetnya. Jika omzet di bawah Rp4,8 miliar, tak ada kewajiban membayar pajak. Sebaliknya, jika omzetnya di atas Rp4,8 miliar, ada kewajiban untuk melapor dan membayar pajaknya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya