Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Perusahaan toko kopi ternama, Starbcuks diduga melakukan kesepakatan dengan pihak pajak Belanda secara ilegal. Dalam kesepakatan itu, perusahaan yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat ini ditetapkan membayar sebesar 0,3%.
Banyak pihak menilai besaran itu tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya dibayar Starbucks. Hal ini memberikan potensi kerugian negara. Pasalnya, jika dibandingkan perusahaan besar lainnya, seperti Apple Inc. AAPL yang sebesar +1.21% di Irlandia, Amazon.com Inc. AMZN sebesar +3.58%, dan Fiat FCAU +0.57% SpA di Luksemburg, nilai pajak yang ditetapkan jauh lebih kecil.
Hal ini mendapatkan perhatian dari Komisi Eropa yang akhirnya menyurati pemerintah Belanda untuk mengkaji kembali perjanjian tersebut.
" Komisi mempertanyakan kesepakatan tersebut karena diduga terjadi penurunan pendapatan yang dilakukan pihak Starbucks Manufacturing BV dengan pihak pajak Belanda," ujar surat Komisi Eropa seperti dikutip dari Wall Street Journal, Senin, 17 November 2014.
Sementara itu, pihak regulator Uni Eropa justru menilai adanya permainan perhitungan dengan transfer pricing, di mana perhitungan pajak perusahaan multinasional memasukkan biaya-biaya dari anak perusahaan sehingga dapat mengurangi beban pajak perusahaan.
Menurut regulator, penghitungan pajak Starbucks ini melanggar pedoman penghitungan pajak yang ditetapkankan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dengan membesarkan biaya perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan pemberian insentif secara ilegal.
Namun, pihak Pemerintah Belanda menyanggah tuduhan tersebut. Pihaknya yakin kesepakatan pajak dengan Starbucks bukan merupakan bantuan negara secara ilegal.
" Penetapan pajak Starbucks Manufacturing BV sudah sesuai dengan prinsip OECD," ujar Menteri Keuangan Eric Wiebes, akhir pekan lalu.
Sementara pihak Starbucks juga telah mempersilahkan untuk menyidik pajak perusahaannya. Mereka yakin tidak akan ditemukan keuntungan yang berdasar pada pelanggaran.
Adanya kasus ini merupakan kedua kalinya dalam dua tahun terakhir yang menimpa perusahaan waralaba kopi tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2012, Starbucks harus menambah pembayaran pajaknya sebesar 20 juta Euro setelah membayar pajak sebesar 8,6 juta Euor kepada pemerintah Inggris. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya