Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Ilustrasi
Dream - Tarif hotel, restoran serta tiket penerbangan di Indonesia takkan lagi mengenakan tarif dalam mata uang asing. Seluruh transaksi di wilayah Indonesia akan menggunakan rupiah.
Keputusan strategis ini muncul setelah adanya kesepakatan antara Bank Indonesia dengan Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akhir pekan lalu.
Bank Indonesia dalam keterangan tertulis seperti dikutip Dream, Senin, 17 November 2014 menyatakan, empat butir kesepakatan telah ditandatangani Astindo dan PHRI dengan BI.
Selain mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi dan pencantuman harga barang dan atau jasa dalam rupiah, Astindo dan PHRI juga sepakat menyediakan data dan informasi dalam rangka kewajiban penggunaan rupiah.
Disepakati pula upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia utamanya untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah.
" Keempat disepakati untuk melakukan sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah tak hanya bagi pengurus dan anggota namun juga pihak lain," ungkap BI dalam keterangannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya harus menggunakan rupiah.
Kewajiban ini tak berlaku jika transaksi tersebut dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valutas asing, dan transaksi pembayaran internasional.
Bagi penduduk Indonesia yang melanggar kewajiban tersebut diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta. (Ism)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya