Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Dream – Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama libur Lebaran 2018. Dengan penambahan tersebut, para pegawai bisa menikmati liburan selama 10 hari untuk merayakan Lebaran dan menikmati mudik di kampung halaman.
Penetapan cuti bersama itu menjadi kabar baik untuk teman-teman Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena resmi mendapatkan tambahan libur.
Lalu bagaimana dengan pegawai swasta?
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menegaskan tambahan hari libur cuti bersama tersebut secara otomatis akan memotong jatah cuti tahunan.
“ Kalau untuk swasta, ya, (memotong) cuti tahunan. Kalau PNS, kan, ada aturannya sendiri,” kata Hanif, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 190 April 2018.
Hanif mengatakan penambahan cuti bersama ini dilakukan untuk membantu Kementerian Perhubungan untuk merekayasa lalu lintas. Tak hanya itu, penambahan ini juga membantu masyarakat untuk memiliki pilihan waktu pulang setelah mudik.
“ Prinsipnya, ini kepentingan bersama. Dasar pertimbangannya, kan, untuk membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran. Nah, itu, kan, kepentingan kita semualah,” kata dia.
Sekadar informasi, sebelumnya ditetapkan tambahan cuti bersama sebanyak tiga hari, pemerintah telah memutuskan lima hari cuti bersama pada 13, 14,18, 19, Juni 2018 dan 24 Desember 2018.
Umumnya perusahaaan memberikan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari pada setiap pegawai yang sudah mendapat hak libur tersebut. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) tentang seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.
Dengan ketentuan baru ini, artinya hak cuti bersama sepanjang 2018 sebanyak 8 hari. Artinya, para pegawai swasta hanya memiliki sisa cuti tahunan sebanyak empat hari.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya