Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Pemerintah Berjanji Tidak Menaikkan Tarif Listrik Non Subsidi Hingga Juni 2017.
Dream – Tarif listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2017. Hal ini dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan.
“ April sampai Juni, tarif listrik tidak naik,” kata Jonan dalam acara “ Economic Challenges” di Jakarta, Jumat 24 Maret 2017, dilansir dari Merdeka.com.
Dia mencoba berbagai cara supaya harga listrik tetap murah. Salah satunya dengan menetapkan harga listrik untuk pembangkit berbahan bakar batubara atau PLTU sesuai dengan biaya pokok penyediaan (BPP) secara nasional.
Pengaturan harga PLTU akan membuat BPP pembangkit menjadi lebih efisien. Dengan begitu, tarif listrik menjadi kompetitif.
“ Kami mengatur ini agar lebih efisien,” kata mantan menteri perhubungan itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power) itu membagi harga listrik PLTU menjadi dua bagian, yaitu mulut tambang dan non mulut tambang.
Untuk harga listrik PLTU mulut tambang, jika BPP setempat lebih rendah daripada BPP nasional, harga patokan pembelian listrik, akan mengacu pada 75 persen BPP setempat. Jika BPP setempat lebih tinggi daripada nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP nasional.
Untuk harga listrik PLTU non-mulut tambang, regulasi itu membagi dua lagi, yaitu harga listrik di atas 100 MW dan di bawah 100 MW. Kalau yang PLTU di atas 100 MW dan BPP di bawah harga nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada BPP setempat. Sebaliknya, kalau BPP di atas harga nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada BPP setempat.
Untuk PLTU di bawah 100 MW dan BPP setempat lebih rendah daripada harga nasional, harga patokan pembelian listrik tertinggi mengacu pada BPP setempat. Jika BPP lebih tinggi daripada nasional, harga pembelian listrik akan dilakukan berdasarkan lelang atau mekanisme bisnis. (Ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
