Catat! Ini Daftar Tarif Listrik yang Naik Bulan Ini

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 10 Oktober 2016 07:43
Catat! Ini Daftar Tarif Listrik yang Naik Bulan Ini
Kenaikan tarif listrik dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah dan penguatan harga minyak.

Dream – PT PLN (Persero) memutuskan menaikkan tarif listrik untuk bulan Oktober 2016. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan harga minyak menjadi pemicu naiknya tarif listrik.

Sementara itu, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif.

Akibat perubahan ketiga indikator tersebut, tarif listrik Oktober 2016 di tegangan rendah (TR) naik menjadi Rp1.459 per kWh, TM menjadi Rp1.111,34 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.

Manajer Senior Public Relation PLN, Agung Murdifi, mengatakan nilai tukar rupiah melemah dari Rp13.118 per dolar AS pada Juli 2016 menjadi Rp13.165 per dolar AS pada Agustus 2016.

Sementara Harga Indonesia Crude Price (ICP) menguat dari US$40,7 per barel pada Juli 2016 menjadi US$41,11 per barel pada Agustus 2016.

“ Sementara itu, inflasi turun 0,71 persen dari 0,69 persen pada Juli 2016 menjadi deflasi 0,02 persen pada Agustus 2016,” kata Agung di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 7 Oktober 2016.

Berikut ini adalah daftar 12 golongan yang mengalami kenaikan tarif.

1 dari 2 halaman

12 Golongan Listrik yang Tarifnya Naik

12 Golongan Listrik yang Tarifnya Naik © Dream

Bulan ini, PLN akan menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan. Kenaikan tarif listrik ini didorong oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan penguatan harga minyak dunia. 

Berikut ini adalah rinciannya.

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan

12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, Agung mengatakan 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut.

“ Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Siapa Saja yang Tarifnya Naik?

Siapa Saja yang Tarifnya Naik? © Dream

Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More