Dream – PT PLN (Persero) memutuskan menaikkan tarif listrik untuk bulan Oktober 2016. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan harga minyak menjadi pemicu naiknya tarif listrik.
Sementara itu, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif.
Akibat perubahan ketiga indikator tersebut, tarif listrik Oktober 2016 di tegangan rendah (TR) naik menjadi Rp1.459 per kWh, TM menjadi Rp1.111,34 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.
Manajer Senior Public Relation PLN, Agung Murdifi, mengatakan nilai tukar rupiah melemah dari Rp13.118 per dolar AS pada Juli 2016 menjadi Rp13.165 per dolar AS pada Agustus 2016.
Sementara Harga Indonesia Crude Price (ICP) menguat dari US$40,7 per barel pada Juli 2016 menjadi US$41,11 per barel pada Agustus 2016.
“ Sementara itu, inflasi turun 0,71 persen dari 0,69 persen pada Juli 2016 menjadi deflasi 0,02 persen pada Agustus 2016,” kata Agung di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 7 Oktober 2016.
Berikut ini adalah daftar 12 golongan yang mengalami kenaikan tarif.
Bulan ini, PLN akan menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan. Kenaikan tarif listrik ini didorong oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan penguatan harga minyak dunia.
Berikut ini adalah rinciannya.
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sementara itu, Agung mengatakan 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut.
“ Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah,” kata dia.
Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik