Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ojek Online.
Dream – Pemerintah mengusulkan tarif ojek online naik sebesar Rp2 ribu per km. Tarif ini naik sebesar Rp400 per km dari tarif awal, yaitu Rp1.600 per km.
“ Kemenhub (Kementerian Perhubungan) memiliki perhitungan tarif pokok ojek online sekitar Rp1.400-Rp1.500. Dengan keuntungan dan jasanya, tarifnya menjadi Rp2 ribu, itu harus sudah bersih. Jangan dipotong menjadi Rp1.600 atau berapa,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, setelah menerima perwakilan pengemudi ojek online di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 29 Maret 2018.
Budi mengatakan penentuan tarif ojek online ini merupakan hak perusahaan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan poin penerimaan perwakilan ini bukan naik atau tidaknya tarif ojek online, tetapi pendapatan dari pengemudi itu dinaikkan. Pesan ini telah disampaikan kepada manajemen perusahaan.
“ Prinsipnya mereka akan menyesuaikan besarannya itu mau menjadi berapa. Nanti mereka yang akan menghitung lagi,” kata dia.
Moeldoko mengatakan usaha antara perusahaan aplikator dan driver ojek online bersifat kemitraan. Dalam kemitraan, harus ada keseimbangan antara kedua belah pihak.
“ Saya pikir ini sudah masuk ke dalam manajemen mereka. Karena namanya kemitraan, mesti ada kesepakatan antar mereka. Kita tidak bisa menentukan tarif per kilometernya harus berapa. Maka kesepakatan internal mereka itu harus ada, agar terjadi kepuasan antara sesama,” kata dia.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan pihaknya akan mencoba mendalami masalah ini karena terkait dengan penerapan hubungan kerja. Menurut Hanif, skema yang diterapkan masuk ke kategori nonstandard form employment.
“ Karena ini masuk jenis bisnis yang baru, pada intinya kami ingin memastikan kedua belah pihak dalam posisi win-win. Jadi, ada perlindungan tenaga kerjanya, tetapi juga dari industrinya tetap bisa tumbuh,” kata dia.
(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya