Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Selain THR, PNS Juga Akan Mendapatkan Gaji Ke-13, Lho.
Dream – Selain Tunjangan Hari Raya (THR), para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, termasuk para pensiunan akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Tetapi, gaji ini baru akan dicairkan pada bulan depan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratruan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
" Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli," bunyi pasal 4 ayat 1 PP tersebut.
Beleid itu menyebutkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk PNS. Para pejabat negara akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Kemudian penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dicairkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ketentuan dalam peraturan pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat tinggi negara; wakil Menteri; staf khusus di lingkungan kementerian; anggota Dewan Perwakilan Daerah; hakim ad hoc; dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017
Aturan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Juni 2017.(Sah)
© Dream
Dream – Regulasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, menyebutkan THR akan dicairkan pada bulan ini. THR yang diberikan itu sebesar gaji pokok.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017, penerima THR ini termasuk PNS serta anggota TNI dan Polri yang ditempatkan di luar negeri, PNS serta anggota TNI dan Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, PNS serta anggota TNI dan Polri yang diberhentikan sementara, PNS serta anggota TNI dan Polri yang merupakan penerima uang tunggu, dan calon PNS.
THR yang diberikan itu sebesar gaji pokok pada bulan Juni. Gaji pokok adalah gaji yang tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan undang-undang.
Penerima THR ini tidak boleh menerima lebih dari satu THR yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kalau PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara menerima lebih dari satu gaji pokok, maka THR yang diberikan adalah salah satu yang jumlahnya lebih besar. Kalau menerima lebih dari satu tunjangan, PP ini meminta penerima THR mengembalikan kelebihan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“ Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud melebih Rp4,75 juta, maka THR yang dibayarkan adalah sebesar Rp4,75 juta,” bunyi pasal 7 ayat 5 PP No. 25 Tahun 2017.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah mengundang-undangkannya pada 13 Juni 2017. Baca selengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya