Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Berapa Besar THR Yang Didapatkan PNS Tahun Ini?
Dream – Regulasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, menyebutkan THR akan dicairkan pada bulan ini. THR yang diberikan itu sebesar gaji pokok.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017, penerima THR ini termasuk PNS serta anggota TNI dan Polri yang ditempatkan di luar negeri, PNS serta anggota TNI dan Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, PNS serta anggota TNI dan Polri yang diberhentikan sementara, PNS serta anggota TNI dan Polri yang merupakan penerima uang tunggu, dan calon PNS.
THR yang diberikan itu sebesar gaji pokok pada bulan Juni. Gaji pokok adalah gaji yang tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan undang-undang.
Penerima THR ini tidak boleh menerima lebih dari satu THR yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kalau PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara menerima lebih dari satu gaji pokok, maka THR yang diberikan adalah salah satu yang jumlahnya lebih besar. Kalau menerima lebih dari satu tunjangan, PP ini meminta penerima THR mengembalikan kelebihan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“ Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud melebih Rp4,75 juta, maka THR yang dibayarkan adalah sebesar Rp4,75 juta,” bunyi pasal 7 ayat 5 PP No. 25 Tahun 2017.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah mengundang-undangkannya pada 13 Juni 2017. Baca selengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

