Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Truk Barang Dilarang Beroperasi saat Libur Idul Adha

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 30 Agustus 2017 18:15
Truk Barang Dilarang Beroperasi saat Libur Idul Adha
Tetapi, larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan pangan, BBM, BBG, pupuk, ternak, dan barang ekspor-impor.

Dream – Pemerintah melarang sejumlah truk barang beroperasi untuk sementara saat libur panjang Idul Adha nanti. Larangan itu mulai berlaku mulai Kamis, 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB.

“ Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 30 Agustus 2017.

Hengki mengatakan, larangan ini bertujuan mendukung kelancaran lalu lintas saat libur panjang. Truk-truk barang yang terkena larangan ini truk bahan bangunan, truk gandeng, truk pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Untuk ruas jalan, kata Hengki, truk barang dilarang melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas tol Merak-Jakarta, ruas tol Prof. Soediyatmo, Jalan Nasional Gilimanuk-Denpasar serta Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta

Tetapi, Hengki mengatakan larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok pangan, pupuk, barang antaran pos dan barang (bahan baku) ekspor-impor dari kawasan industri ke pelabuhan dan sebaliknya.

Hengki melanjutkan, pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas seperti pengendalian arus persimpangan, pengendalian arus pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Pemberlakuan larangan ini dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“ Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri,” kata dia.

Beri Komentar