Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Truk Barang Dilarang Beroperasi Saat Libur Idul Adha.
Dream – Pemerintah melarang sejumlah truk barang beroperasi untuk sementara saat libur panjang Idul Adha nanti. Larangan itu mulai berlaku mulai Kamis, 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB.
“ Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 30 Agustus 2017.
Hengki mengatakan, larangan ini bertujuan mendukung kelancaran lalu lintas saat libur panjang. Truk-truk barang yang terkena larangan ini truk bahan bangunan, truk gandeng, truk pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Untuk ruas jalan, kata Hengki, truk barang dilarang melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas tol Merak-Jakarta, ruas tol Prof. Soediyatmo, Jalan Nasional Gilimanuk-Denpasar serta Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta
Tetapi, Hengki mengatakan larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok pangan, pupuk, barang antaran pos dan barang (bahan baku) ekspor-impor dari kawasan industri ke pelabuhan dan sebaliknya.
Hengki melanjutkan, pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas seperti pengendalian arus persimpangan, pengendalian arus pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.
Pemberlakuan larangan ini dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“ Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri,” kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya