Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mukena Syahrini Menjadi Perhatian Publik Belakangan Ini. (Foto: Akun Instagram @princessyahrini)
Dream – Mukena Syahrini menyedot perhatian warganet. Mukena seharga Rp3,5 juta ini diklaim terjual 5.000 potong.
Tak hanya warganet, mukena berlogo Syr yang berlapis emas 24 karat ini turut menyita perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membuat cuitan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.
Akun instansi negara ini mencuit perhitungan omzet yang didapat dari penjualan mukena seharga Rp3,5 juta itu. Tak ada merek dalam cuitan itu, namun warganet menduga cuitan itu ditujukan untuk mukena yang dijual Syahrini.
“ Penjualan mukena 5000 buah @Rp3,5 juta. Rp3.500.000 x 5000 = Rp17,5 miliar. PPN 10% = Rp1,75 miliar,” cuit Ditjen Pajak, dikutip Dream, Jumat 31 Mei 2019.
Dikutip dari pajak.go.id, Ditjen Pajak menyatakan mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Artinya mukena merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam Daerah Pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10 persen.
PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP kalau penerimaannya melebihi Rp4,8 miliar.
Kalaupun tidak mengukuhkan diri sebagai PKP, Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan tetap terutang sejak peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Dengan demikian, PKP yang melakukan penjualan mukena terutang PPN sebesar 10 persen dari harga jual dan wajib membuat Faktur Pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung.
Beban PPN sebesar 10 persen dari harga jual mukena tersebut ditanggung oleh konsumen atau pembeli. Berapa PPN yang Harus Disetor oleh PKP?
Indonesia mengenal mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam sistem pemungutan PPN. PPN yang dipungut oleh PKP atas hasil penjualan mukena disebut sebagai Pajak Keluaran.
Pada waktu PKP penjual mukena melakukan pembelian mukena dari PKP lain (misalnya pabrikan) dan dikenakan PPN, maka PPN tersebut disebut sebagai Pajak Masukan.
Jumlah yang disetor ke kas negara oleh PKP pada setiap bulannya adalah selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan).
Jika Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi (pengembalian).
Syarat dan ketentuan berlaku. Perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya juga.
Anton sebagai PKP menjual 5.000 mukena dalam bulan Mei 2019. Harga jual satu lembar mukena sebesar Rp3,5 juta. Ketika menjuak mukena itu, ada PPN yang dipungut.
Kalau terjual semua, total PPN yang dipungut Anton sebesar Rp1,75 miliar. Angka ini berasal dari harga mukena dikalikan dengan jumlah yang terjual, lalu dibagi 10 persen.
Anton membeli 5.000 mukenanya dari PKP yang lain (pabrikan) sebesar Rp2juta x10 persen = Rp1 miliar oleh PKP Pabrikan.
Jadi, jumlah PPN yang disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya (sebelum melaporkan SPT Masa PPN) adalah sebesar Rp750 juta (Pajak Keluaran sebesar Rp1,75 miliar dikurangi Pajak Masukan sebesar Rp1 miliar).
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya